Deposito: Pengertian, Jenis-jenis dan Kelebihannya
Deposito adalah salah satu instrumen keuangan yang relatif aman, kamu dapat menyetorkan atau menyimpan dana dengan harapan mendapatkan imbalan berupa uang.
Deposito adalah salah satu instrumen keuangan yang sering digunakan oleh individu maupun perusahaan untuk menyimpan dan mengembangkan dananya. Memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari produk perbankan yang lain. Deposito adalah suatu produk perbankan yang meminta nasabah untuk menyetor sejumlah uang tertentu ke rekening bank selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Deposito memiliki ciri khas berupa bunga yang tetap dalam jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu yang ditentukan pastinya bervariasi, beberapa bulan hingga beberapa tahun tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan Lembaga keuangan. Bunga deposito cenderung lebih rendah dibandingkan dengan beberapa instrumen keuangan lainnya.
Deposito dianggap sebagai pilihan investasi yang stabil dan kurang berisiko karena tingkat bunga yang tetap. Namun jika memilih deposito, akses ke dana yang sudah disetorkan akan lebih terbatas selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia menjadi Lembaga penjaminan atas dana deposito yang diasuransikan dan memberikan perlindungan hingga batas tertentu. Deposito menjadi pilihan bagi yang ingin mengamankan dan menghasilkan pendapatan dari dana yang sudah disimpan tanpa adanya risiko yang tinggi.
Baca Juga: Strategi Investasi yang Tepat Untuk Hasil yang Baik
Apakah Sobat PINA berencana untuk membuka deposito di sebuah bank? Apakah kamu sudah memahami dengan benar mekanisme dan aturan mainnya? Jika belum dan kamu masih ragu, sebaiknya kamu bisa diskusi dengan perencana keuangan PINA yang sudah tersertifikasi.
Klik banner berikut untuk membuat jadwal pertemuan online konsultasi keuangan GRATIS selama 30 menit. Yuk, selagi ada kesempatannya!
Jenis-jenis Deposito
Beberapa jenis deposito yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pribadi dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.
1. Deposito Berjangka
Deposito yang menerbitkan dengan jangka waktu tertentu dan bervariasi seperti 1, 3, 6, 12, 18 hingga 24 bulan. Jenis deposito berjangka bisa dilakukan oleh perorangan maupun lembaga.
Nasabah dapat memilih jangka waktu yang diinginkan untuk penarikan simpanan tabungan tersebut dan akan mendapatkan memperoleh suku bunga dari tabungan tersebut. Uang yang akan disimpan biasanya dengan nominal bulat seperti Rp1 juta, Rp2 juta dan seterusnya dan biasanya memiliki batas minimal nominal yang akan disimpan.
2. Deposito On-Call
Jenis deposito yang memiliki jangka waktu sangat singkat berkisar 1 minggu hingga 1 bulan saja. Ditujukan kepada individu yang ingin berinvestasi dan mendapatkan bunga dalam waktu cepat. Meskipun jangka waktunya lebih singkat, uang yang perlu disetorkan harus dalam jumlah yang besar.
Sistem pencairan atau pengambilan danapun tidak bisa seenaknya, nasabah atau klien perlu memberi tahu pihak bank ketika ingin melakukan pengambilan dana.
3. Sertifikat Deposito
Perbedaan jenis deposito yang satu ini adalah adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak bank bagi para klien yang ingin melakukannya dan dapat dipindahtangankan.
Bunga sertifikat deposito dapat dihitung dengan cara diskonto yaitu selisih antara nominal deposito dengan jumlah yang disetorkan kepada bank. Perbedaan lainnya yaitu pencairan bunga depositonya bisa dilakukan di awal, baik tunai maupun non tunai.
Melakukan deposito ataupun instrumen investasi lainnya pastinya ada suku bunga yang didapatkan. Penerimaan bunga deposito dapat diterima setiap bulannya setelah tempo atau waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mau Siapkan Dana Menikah? Rencanakan Bersama Perencana Keuangan!
Cara Menghitung Bunga Deposito
Kira-kira bagaimana cara menghitung suku bunga deposito? Yuk simak caranya.
Mengalikan nominal uang yang disetorkan dengan jumlah hari, lalu dikalikan kembali dengan persentase suku bunga pertahun dibagi dengan jumlah hari dalam setahun.
Bunga Deposito = P x H x I365
Keterangan:
P = Pokok atau Nominal Deposito
H = Jumlah Hari
I = Persentase Suku Bunga Per Tahun
Contoh Perhitungan:
Bunga Deposito = Rp 100.000.000 x 31 hari x 10% kemudian dibagi 365 hari, maka bunga deposito yang didapatkan adalah Rp849.315.
Kemudian dikenakan lagi dengan pajak 20%. Maka bunga yang akan didapatkan yaitu Rp 679.452.
Pemerintah menetapkan pajak deposito melalui PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonton Sertifikat Bank Indonesia.
Pajak penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonton SBI bertarif sebagai berikut:
- Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak Luar negeri.
Dalam pasal 7 dikatakan bahwa pajak bunga deposito tidak dapat dilakukan terhadap jumlah deposito yang tidak melebihi Rp 7,5 juta. Jika nasabah menyetorkan uang lebih dari Rp 100 juta ke bank, maka bunga yang didapatkan adalah 4% untuk tenor 1 tahun dan pajak bunga deposito sebesar 20%.
Baca Juga: Melek Finansial dengan Strategi Investasi Ala Warren Buffett
Tentukan Apa yang Menjadi Kebutuhanmu
Dengan deposito akan mempermudah kamu menabung dan membantu kamu untuk berkomitmen dalam menabung karena uang yang sudah disetorkan boleh diambil setelah kurun waktu yang ditentukan. Deposito memiliki risiko yang lebih rendah karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan jaminan hingga Rp 2 miliar.
Kelebihan deposito lainnya adalah bunga deposito lebih besar dari tabungan biasa. Lembaga keuangan yang akan menentukan bunga deposito dari uang yang kamu setorkan sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Jumlah bunga deposito yang akan kamu dapatkan sudah ditentukan di awal pada saat kamu menyetorkan sejumlah uang.
Jika kamu tertarik untuk memulai deposito, yuk coba konsultasi 30 menit gratis bersama CFP PINA bagaimana cara memulai deposito. Tentukan waktu yang tepat untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai permasalahan keuangan yang kamu miliki. Kamu bisa berdiskusi seputar anggaran, tabungan, utang, dana darurat, investasi, tabungan dan lainnya.
Pina
Content Writer Team